Advertisement
MEJAHIJAU.NET, MAJALENGKA - Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Polsek Cigasong, Polres Majalengka, bersama Muspika, terus melakukan Operasi Yustisi, dalam rangka Pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker yang dipimpin Kapolsek Cigasong, AKP., Kusdinar, didampingi Waka Polsek Cigasong, Ipda., Adam Malik, Minggu (20/09/2020).
Kegiatan Ops Yustisi Pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan Masker, Polsek Cigasong, bersama Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Cigasong, melakukan Ops Yustisi dengan sasaran Pengguna Jalan, dan sejumlah Pusat keramaian diwilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Polsek Cigasong, bersama Muspika, terus bergerak melakukan tindakan tegas, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, dengan diberikanya sangsi kepada pelanggar, baik itu sangsi sosial, maupun sangsi fisik, yang kemudian diberikan Masker gratis, kepada pelanggar sekaligus Sosialisasikan 3M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolres Majalengka, AKBP., Dr. Bismo Teguh Prakoso, melalui Kapolsek Cigasong, AKP., Kusdinar, mengatakan dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk, cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran, dan Penularan virus Covid-19.
Ops Yustisi Penertiban masker ini merupakan Program Gebrak Sejuta Masker untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas. (BE).