28 September 2020, 17:36 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:16:22Z
HeadlinePOLISI

Sat Reskrim Polres Majalengka Bekuk Sindikat Penjual Satwa Dilindungi

Advertisement


MEJAHIJAU.NET, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jabar, berhasil ungkap pelaku asal Kota Bandung berinisial W (59), dan warga asal Kabupaten Bantul, berinisial S (41), Ketika menjual satwa dilindungi.


Kapolres Majalengka, AKBP., Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP., Siswo DC Tarigan, menuturkan pelaku ditangkap di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada hari Kamis, (24/09/2020).


Satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, adalah dua burung tiong emas, serta uang tunai tujuh ratus ribu rupiah hasil penjualan burung cucak ijo.


"Barang bukti kita sudah amankan, sementara pelaku kami tahan di Polres Majalengka, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP., Bismo, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP., Siswo DC Tarigan, saat Konferensi Pers, Senin (27/09/2020).


Menurut AKBP., Bismo, penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Kemudian Polisi melakukan penyelidikan.


"Pada saat penyelidikan Polisi berhasil menemukan dua buah burung tiong emas yang disatukan dengan burung yang tidak dilindungi," kata AKBP., Bismo.


Perbuatan pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990,Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistem.


"Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara," tandas AKBP Bismo. (BE)