Advertisement
MEJAHIJAU.NET, MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka, berhasil mengamankan satu, dari empat buronan, dalam kasus pembegalan truk tronton yang bermuatan 35 ton kacang kedelai.
Kapolres Majalengka, AKBP., Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP., Siswo DC Tarigan, Senin (28/09/2020), mengatakan warga asal Kota Bandar Lampung, berinisial S (45) ini, berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, saat dirinya sedang mengamankan diri di Kota Tasikmalaya.
"Pada saat penangkapan tersangka hendak melawan petugas, sehingga tersangka dihadiahi timah panas," kata Kapolres Majalengka, AKBP., Bismo, kepada wartawan saat konferensi pers.
Pembegalan yang mengakibatkan meninggalnya sopir truk tronton PT Surya Permata Abadi ini, diduga ada indikasi saling kerjasama antara sopir, dan tersangka sebelumnya.
"Menurut pengakuan tersangka berinisial S ini, si sopir (ALM) sempat bernegosiasi harga kedelai dengan keempat tersangka, tanpa sepengetahuan perusahaan," ujar Kapolres Majalengka, AKBP., Bismo.
Lanjut, Kapolres Majalengka, AKBP., Bismo, namun dalam obrolan sopir dengan tersangka sempat ada perselisihan tentang masalah harga, sehingga terjadi penganiayaan terhadap sopir truk tronton tersebut.
"Setelah terjadi pembunuhan, kemudian truk tersebut dikemudikan oleh tersangka, lalu mereka (tersangka) menjual kacang kedelai yang diangkut oleh truk tronton tersebut kepada penadah yang berada di Cisambeng, Majalengka," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP., Bismo.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 365 ayat 3 KUHPidana. (BE).