Advertisement
MEJAHIJAU.NET, MAJALENGKA - Upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Majalengka, terus dilakukan, dan di Gerakan dengan Ops Yustisi, dalam rangka pendisiplinan AKB kepada masyarakat.
Pada Ops Yustisi, Pendisiplinan AKB tersebut Anggota Polsek Ligung, Polres Majalengka, bersinergi dengan TNI dan Muspika, dengan sasaran para pengguna Jalan yang tidak menggunakan masker.
Semua pelaksana dalam giat tersebut akan berikan tindakan tegas, baik saksi sosial, maupun saksi fisik, dan berikan himbauan kepada masyarakat yang masih belum menggunakan masker, sekaligus Sosialisasikan 3M, atau Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Masker diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki masker yang sebelumnya telah menerima Sanksi baik sanksi sosial, maupun fisik, yang tujuannya untuk memberikan efek jera.
Kegiatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 19).
Kapolres Majalengka, AKBP., Dr., Bismo Teguh Prakoso, SH, S.I.K., MH., Melalui Kapolsek Ligung, Iptu., Umang Sumarsa, SH., Kamis (01/10/2020), mengatakan, dengan tertib Tiga M atau Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak itu menjadi salah satu bentuk cara memutus mata rantai virus Covid-19, dan bisa terhindar dari wabah tersebut.paparnya
“Ops Yustisi Penertiban masker ini merupakan program Gebrak Sejuta Masker untuk memutus mata rantai Covid-19,” katanya.
Terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas.
“Dan Kami dari Kepolisian, TNI dan Unsur Forkopincam lainnya bersinergi menggugah kesadaran masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker saat beraktivitas khususnya diluar rumah,” ungkapnya. (BE).