Advertisement
Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang vonis (foto: hukumonline) |
MEJAHIJAU.NET,- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menjelaskan alasan terkait dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta yang memangkas vonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya memang tidak ada alasan untuk melakukan perlawanan putusan banding ke Mahkamah Agung.
“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," kata Riono seperti dilansir Antara, Kamis, (7/7).
Maraknya pemberitaan terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki Sirna Malasari dalam perkara tindak pidana korupsi dari 10 tahun menjadi 4 tahun, Kejari Jakarta Pusat pun menjelaskan alasan tersebut. Ia mengatakan pengajuan permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP yang secara limitatif ditentukan beberapa hal.
Pertama apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kedua apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan ketiga apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangannya. Dan setelah mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menurut Riono, JPU tidak menemukan alasan untuk mengajukan permohonan kasasi.
Di dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disebutkan bahwa ketentuan atau peraturan hukum yang menjadi dasar pertimbangan telah diterapkan secara benar dan tidak ada satu pun ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan tidak sebagaimana mestinya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memeriksa dan mengadili perkara dimaksud secara benar dan tidak melampaui batas wewenangnya.
“Untuk itu, desakan agar JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi sama artinya dengan meminta JPU untuk melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Hal itu tentu saja tidak dibenarkan,” kata Riono.