27 May 2022, 20:54 WIB
Last Updated 2022-05-27T16:36:56Z
AKTIVISBIROKRATHeadline

Tak Kunjung Usai, Lelang Gedung Perpus Masih Molor

Advertisement
(Lingga Nugraha,  ST) 


MEJAHIJAU. NET,  Kota Banjar - Molornya waktu lelang Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kota Banjar (DAK) yang tak kunjung usai, kini menuai tanggapan dari berbagai pihak.


Diberitakan sebelumnya, Ketua M-Perjakon ( Masyarakat Pemerhati jasa Kontruksi ) Indonesia Andi Maulana, SH menyayangkan proses lelang Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kota Banjar (DAK ) yang lambat. 


Menurut Andi, harusya Panitia lelang lebih bisa mengefektifkan waktu pemilihan penyedia jasa, bukan mengulur-ngulur waktu, karena melihat pelaksaan pembangunan gedung tersebut akan memakan waktu yang lumayan lama .


“harusnya itu bisa dipercepat, permasalahanya, kalau waktu pemilihannya sudah memakan waktu lama, maka pelaksaaan kegiatanya akan lebih singkat, apa cukup untuk waktu untuk membangun gedung 3 lantai kurang dari 6 bulan..?, harusnya efisienkan waktu pemilihanya, bukan menunda-nunda terus, kemaren udah gagal tender, terus sudah ada yang ditetapkan bintang, tau-tau gugur dan evaluasi ulang, ada apa ini”, singkatnya.


Menanggapai hal itu, Lingga Nugraha, ST, selaku tokoh muda pemerhati Barjas ( barang dan jasa ) kota Banjarpun ikut bicara. Menurut  Lingga, melihat perjalanan lelang gedung Perpus yang sangat panjang, dirinya beranggapan bahwasanya pihak pokja tidak mempunyai integritas yang tinggi untuk memilih peserta lelang yang sesuai dengan dokumen pemilihan yang ditentukan.


Lingga menjelaskan, dari pertama dilelangkan, lelang kemudian dibatalkan dengan alasan peserta lelang tidak ada yang lulus hasil evaluasi, dan kemudian Pokja memutuskan lelang dibatalkan.


Dalam PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA nomor 12 tahun 2021, lanjutnya, peraturan tersebut mengatur tentang prosedur proses gagal tender.


“dalam Perka LKPP poin 4.2.14 poin a nomor 2) Tender/Seleksi gagal dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf d) dinyatakan setelah melewati masa sanggah, pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan atruan tersebut, yang mana surat edaran gagal tender di terbitkan sebelum masa sanggah, artinya bahwa sesuai perka LKPP nomor 12 tahun 2021 ketika tidak ada peserta yang lulus evaluasi harus tercantum alasan-alasan kesalahan dengan bukti hasil pemeriksaan Pokja”,jelanya, saat dihubungi, Jumat, 27-5-2022.


Lingga menambahkan, dalam tender ulang tahap ke 2, CV. IRSYAAD BASYIIR CONTRACTOR ditetapkan sebagai pemenang, dan ada 2 Peserta yang lulus evaluasi yakni no 13. CV. IRSYAAD BASYIIR CONTRACTOR dan urutan no 28 cv. Auliatama.


“pemenangnya CV. IRSYAAD BASYIIR CONTRACTOR”, jelasnya.


Kemudian, Lingga menambahkan, Usai CV. IRSYAAD BASYIIR CONTRACTOR  ditetapkan sebagai pemenang, ada 11 peserta yang memberikan sanggahan, namun tidak ada sanggahan dari peserta yang diterima.


“dari informasi yang kami peroleh tidak ada satupun perusahaan yang di terima sanggahnya”, ucapnya.


Lebih lanjut Lingga menjelaskan, Meski sanggah dari 11 peserta tidak ada yang diterima, namun tiba-tiba jadwal berubah dan kembali ketahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga.


“kami sangat menyayangkan kinerja Pokja, menurut saya pokja dalam hal ini tidak mempunyai integritas yang tinggi untuk memilih peserta lelang yang sesuai dengan dokumen pemilihan yang di tentukan",Cetus Lingga. 


Menurut lingga, dirinya pernah berkoordiansi dengan Inspektorat Daerah Kota Banjar terkait dengan proses lelang dan juga syarat tambahan yang tumpang tindih.


“ketika saya berkoordinasi dengan inspektorat daerah kota Banjar, mereka membenarkan adanya syarat tambahan yang tumpang tindih dalam dokumen pemilihan”, Pungkas Lingga. (AO).