Advertisement
Photo ilustrasi sumber internet
Pangandaran mejahijau.net - Pemotor ditilang polisi lalulintas Pangandaran sebesar Rp 500.000 karena melanggar tata tertib berlalulintas
Hal tersebut disampaikan oleh Dian suami Caca melalui ponsel ketika dikonfirmasi oleh rekan media Selasa, (24/10/2023).
Dian memaparkan pada hari sabtu (21/10) sekitar pukul 16:00 diberhentikan oleh Polantas di pintu masuk pangandaran sekitaran bunderan marlin.
"waktu itu mba caca (istrinya) diberhentikan karena engga pake helm dan yang kedua tidak punya SIM" katanya
Atas pelanggarannya, ia mengaku di mintai sejumlah uang Rp 500.000 oleh Polantas tersebut.
"iya, saya dimintai uang sejumlah Rp 500.000. Ini surat tilangnya juga ada. Waktu itu tidak bayar online" ujarnya.
Upaya negosiasi dengan pihak Polantas pun ditolak, karena ia hanya mempunyai uang sebesar Rp 300.000
"Saya minjem dulu ke kakak saya yang di cikembulan (Pangandaran). Kebetulan waktu itu saya mau ke cikembulan" ucapnya.
Atas kejadian tersebut, mengaku merasa keberatan lantaran dia tidak mempunyai uang
Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari pihak Polantas