24 October 2023, 21:07 WIB
Last Updated 2023-10-24T14:31:49Z

Polantas Pangandaran Tilang Pemotor Tanpa Helm Dan SIM

Advertisement

 

Photo ilustrasi sumber internet 


Pangandaran  mejahijau.net - Pemotor  ditilang  polisi lalulintas  Pangandaran sebesar Rp 500.000 karena melanggar tata tertib berlalulintas 


Hal tersebut disampaikan oleh Dian suami Caca melalui ponsel ketika dikonfirmasi oleh rekan media Selasa, (24/10/2023).


Dian memaparkan pada hari sabtu (21/10) sekitar pukul 16:00  diberhentikan oleh Polantas di pintu masuk pangandaran sekitaran bunderan marlin.


"waktu itu mba caca (istrinya) diberhentikan karena engga pake helm dan yang kedua tidak punya SIM" katanya 


Atas pelanggarannya, ia mengaku di mintai sejumlah uang Rp 500.000 oleh Polantas tersebut. 


"iya, saya dimintai uang  sejumlah Rp 500.000. Ini surat tilangnya juga ada. Waktu itu tidak bayar online" ujarnya. 


Upaya negosiasi dengan pihak Polantas pun ditolak, karena ia hanya mempunyai uang sebesar Rp 300.000 


"Saya minjem dulu ke kakak saya yang di cikembulan (Pangandaran). Kebetulan waktu itu saya mau ke cikembulan" ucapnya. 


Atas kejadian tersebut, mengaku merasa keberatan lantaran dia tidak mempunyai uang


Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari pihak Polantas