Advertisement
Banjar mejahijau.net Menanggapi pengondisian LKS oleh K3S kota Banjar ,Kepala Bidang Pendidikan Dasar Surdam dirinya mengklaim sudah ada surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Banjar perihal larangan penjualan Lembar Kerja Siswa ( LKS) di Satuan Pendidikan Formal.
"Menjual buku LKS bukan program dinas hal ini jelas mengangkangi Peraturan Pemerintah PP Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan"katanya Senin 29/1)2024
Bila masih menjual buku LKS, lanjut Surdam seolah olah tidak memperhatikan padahal jika ditemukan ada aktivitas jual beli LKS di sekolah, maka kepala sekolah akan diberi sanksi sesuai PP Nomer 52 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
"Yakni, pendidikan dan tenaga pendidikan, baik perseorangan atau kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajaran, perlengkapan bahan ajaran, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan" ujarnya
Begitu juga dalam pasal 12a Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Yang dibolehkan adalah LKS tersebut dibuat guru atau melalui musyawarah mata pelajaran guru terkait dan dalam aturannya, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk LKS oleh guru guna menunjang aktivitas belajar siswa, sehingga siswa sama sekali tidak perlu mengeluarkan sepeserpun uang untuk LKS” Pungkasnya
Sementara K3S kota Banjar Ade Ahmad Yani belum menanggapi meskipun sudah dihubungi melalui ponselnya DU