Advertisement
Pangandaran mejahijau.net Seorang Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran (R) diduga terlibat kasus tindak penipuan dan penggelapan kendaraan mobil.
Pernyataan itu di sampaikan korban, Yayan Taryana warga Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar Jawa Barat.
Menurut Yayan, Kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Bahkan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
" Kejadiannya berawal dari perkara jual beli tanah pada seluas 170 bata pada tahun 2019 di wilayah desa Sukajaya Kecamatan Cimerak Kabupaten pangandaran." katanya
Tanah seluas 170 bata diberi harga sebesar Rp300 juta. Kemudian, ia membayar dengan satu unit mobil berjenis honda jazz warna merah dan sejumlah uang.
"Mobil itu diberi harga Rp 210 juta dan sejumlah uang sebesar Rp 3 juta. itu tanda persetujuan", ujarnya
Perkara ini bukan hanya melibatkan kepala desa, akan tetapi bersama satu rekanya berinisal (J) yang kini sudah di amankan oleh pihak kepolisian.
Ia juga menjelaskan, transaksi penyerahan mobil tersebut dilakukan di area Kantor Desa Sukajaya.
Setelah itu, pada bulan februari 2020 pihaknya mengirim kembali sejumlah uang sebesar Rp 80 juta melalui transfer kepada J.
"Tapi, tiba-tiba uang itu ditolak oleh R. Lalu dikembalikan lagi , karena mintanya 87 juta" kata Yayan.
Sementara itu, kepala Desa (R) membenarkan adanya perkara jual beli tanah. Namun, dirinya mengelak berstatus menjadi tersangka di dalam kasus tersebut.
"Saya dipanggil sebagai saksi menurut pemeriksaan sewaktu di BAP", ucap R Rabu, (21/2/2024)
Sewaktu pemanggilan sebagai saksi mengatakan ia mengajukan keberatan pasca di BAP di polres Pangandaran.
"Saya keberatan dikarenakan saya tidak ikut campur dalam kasus jual beli tanah atau penerimaan barang (mobil)", jelasnya.
Hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. DU