Advertisement
Oleh : Anton Sunanton
Jurnalist Kab Kuningan
PENGANGKATAN awal dalam menduduki jabatan setingkat mentri sebagian tidak menggunakan uji kelayakan atau kemampuan tetapi dorongan suatu kebutuhan secara politik.
Hasil pemantauan penulis melalui siaran disejumlah televisi swasta, bahwa sejumlah mentri yang diangkat oleh presiden diantaranya pengajuan dari sejumlah partai pendukung, ada yang diambil dari non partai dan selebihnya para mentri yang sudah memiliki pengalaman handal ketika dimasa presiden yang lama.
Namun demikian sejumlah mentri yang menjabat di kabinet MERAH PUTIH akan diberi luang waktu selama 100 hari apakah mereka mampu bekerja atau sebaliknya tidak mampu dalam menjabat karena berbagai faktor misalkan back round pendidikan disiplin ilmunya tidak cocok dengan jabatan yang diembannya.
Kemudian hasil nanti setelah beberapa tahun ada yang kena resapel kabinet (perubahan / pergantian jabatan) berdasarkan pengalaman kemungkinan ada sejumlah mentri yang tidak akan dipakai lagi (non aktif) ini sering terjadi dan sudah merupakan aturan sesuai dengan undang - undang atau kepres.
Lain halnya didaerah seperti di Kabupaten atau pemerintah kota, untuk menduduki jabatan struktural diberlakukannya open bidding, sebab formasi jabatan hanya satu orang sedangkan peminat lebih dari dua orang, lagian jabatan struktural berbeda dengan jabatan politik, disinilah akan bersaing dengan cara duel kemampuan. ***