14 October 2024, 16:14 WIB
Last Updated 2024-10-14T09:14:49Z
HeadlineNews

Sejumlah Kepala Bidang Disetiap SKPD Tidak Betah Dikantor Akan Dilaporkan Pihak Ormas Ke DPRD

Advertisement
Ilustrasi 

KUNINGAN, MH


Sejumlah pejabat eselon III B setingkat kepala bidang (kabid) yang ada disejumlah dinas dilingkungan pemkab Kuningan disinyalir mereka tidak betah dikantor dan terkesan menghindar dari kejaran para wartawan dan LSM, ini kejadian sudah begitu lama membuat rekan - rekan pers yang membutuhkan informasi pelayanan publik sedikit terkendala dengan ulah mereka yang gayanya selalu main "petak umpet" kaya anak Paud sedang belajar kober (kelompok bermain).

Informasi yang dihimpun awak media online Meja Hijau net disebutkan, bahwa sejumlah kepala bidang yang ada dibeberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) mereka jarang ada diruang kerjanya, adapun mereka masuk ruang kerja jam 15.00 Wib itupun apabila disekitar lingkungan kantornya tidak ada tamu yang tentunya dari kalangan media dan LSM.

"Sejumlah kepala bidang yang tidak betah kerja di ruangannya begitu sangat tersiksa mereka nampak tidak nyaman, hai ... pak kabid dari pada menyiksa diri main kucing - kucingan hadapi aja rekan - rekan pers dan LSM, ciptakan kenyamanan dalam beraktifitas" ujar salah seorang wartawan yang enggan ditulis namanya di media.

Terkait dengan adanya sejumlah kepala bidang yang jarang ada diruang kerjanya bahkan banyak menghabiskan waktunya diluar kantor awak media Radar Nusantara (14/10) mengemukakan, sejumlah kepala bidang apabila meninggalkan ruang kerjanya dan tugas diluar atas perintah pimpinan itu bagus dan disiplin, "yang jadi persoalan masa tiap hari tiap bulan selalu tugas diluar ? ini jelas perlu dimasalahkan" tambahnya dengan tegas.

Hal senada dikatakan oleh Irwan Dirgantara, ST dari media online Benang Merah menurutnya apabila sejumlah pejabat jarang ada dikantor dengan sistem pelayanan seperti saat ini masih bisa dipahami.

Masih ditambahkan Irwan Dirgantara, apabila sejumlah pejabat ingin menghindar dari media dan LSM akan menimbulkan masalah, sebagai pejabat publik harus bisa melayani berkaitan dengan informasi publik, hal ini sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Informasi yang begitu mengagetkan bahwa salah satu ormas akan melaporkan sejumlah pejabat yang tidak betah bekerja di ruangannya ke pihak DPRD Kab Kuningan. (Anton) ***