01 February 2025, 19:39 WIB
Last Updated 2025-02-01T12:39:33Z
HeadlineNews

Uang Udunan Dari Sejumlah PKBM Diperuntukan Untuk APH dan Koordinasi Dengan Disdik

Advertisement

KUNINGAN, MH

Sejumlah lembaga pendidikan non formal seperti PKBM (Pusat Kegiatan Bersama Masyarakat) yang ada di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dalam anggaran tahun 2025 telah memberikan uang udunan yang jumlahnya variatif tentunya disesuaikan dengan jumlah anggaran dari BOP (biaya operasional pendidikan) dari lembaga PKBM masing - masing, setelah uang tersebut diakomodir oleh pengurus Forum BKBM Kab Kuningan, uang tersebut disalurkan untuk berbagai kegiatan yang dikoordinir oleh bidang PNFI Disdikbud berikut uang koordinasi untuk APH (aparat penegak hukum) dan yang lainnya.

"apakah uang udunan (patungan) dari sejumlah PKBM yang disalurkan oleh forum ke disdik dan APH termasuk pelanggaran hukum? " celoteh salah seorang warga desa Lebakwangi Kab Kuningan yang ingin dirahasiakan identitasnya.

Menurut wakil ketua forum PKBM Kab Kuningan Arif Amarudin yang juga sebagai ketua PKBM Inovasi Mandiri Desa Kertayasa Kec Sindangagung, Kab Kuningan, kepada sejumlah awak media dan pengurus ormas (1/2) mengatakan, pihak Forum PKBM Kab Kuningan telah menerima uang udunan atau uang kebersamaan untuk kegiatan yang diakomodir oleh bidang PNFI disdikbud dan uang tersebut juga diberikan untuk koordinasi kepada pihak APH yakni ke polres Kuningan dan Kejari Kab Kuningan.

"Untuk anggaran tahun 2025 pihak bidang PNFI disdikbud tidak meminta dana anggaran yang tujuh persen seperti hal nya tahun 2024 yang lalu, namun pihak dinas hanya menghimpun dana untuk kegiatan peserta didik" tambah Arif Amarudin dengan nada intonasi tenang.

Sementara ditempat terpisah ketua ormas LMPI (Laskas Merah Putih Indonesia) Ujang Jenggo (1/2) kepada sejumlah awak media online mengatakan, pihaknya akan melaporkan puluhan oknum pengurus PKBM yang diduga keras telah memasukan data dapodik fiktif ke bagian operator kemendiknas RI di Jakarta, bentuk laporan akan langsung ditembuskan ke Polda dan Kejati Jabar di Bandung.

"kasus yang akan dilaporkan anggaran tahun 2024 yang lalu termasuk pungutan yang 7 persen oleh pihak bidang PNFI disdik Kab Kuningan" ungkap Ujang Jenggo dengan tegas. (Anton) ***