Advertisement
Banjar , Mejahijau.Net – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda empat. Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Samsul Bahri, S.E., M.M., C.P.H.R., memimpin konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Banjar pada Sabtu (22/3/2025). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polres Banjar pada 7 Maret 2025.
"Menurut keterangan saksi korban, pelaku awalnya menyewa mobil dari korban sejak Desember 2024. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kendaraan tidak dikembalikan," ujar Iptu Samsul Bahri.
Dua unit kendaraan yang menjadi barang bukti dalam kasus ini adalah Toyota Calya merah dan Daihatsu Xenia putih. Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda.
"Pelaku menyewa mobil milik korban dan tidak mengembalikannya. Sebaliknya, mobil tersebut digadaikan tanpa seizin pemilik. Alasan pelaku melakukan tindak pidana ini karena terdesak kebutuhan ekonomi," jelas Iptu Samsul Bahri.
Selain dua mobil yang dilaporkan hilang, polisi juga berhasil mengamankan satu unit Toyota Calya putih sebagai barang bukti tambahan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Banjar, khususnya Sat Reskrim, yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan mengembalikan mobil saya. Saya sangat mengapresiasi kerja keras mereka," ujar korban.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan dan segera melapor jika mengalami hal serupa. (Tito)