Advertisement
Banjar , Mejahijau.Net -- Ka Satuan Reserse narkoba polres Banjar, Polda Jabar . Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melalui kasat Narkoba Iptu Dadang Sutisna SH kembali menunjukan komitmennya dalam memerangi narkoba , dalam Konfrensi Pers Dadang mengatakan selang 10 hari setelah libur panjang Idulfitri, Kota Banjar diguncang lonjakan kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak enam kasus , terungkap dengan total 10 orang tersangka yang berhasil diamankan pihak berwenang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, empat orang tersangka resmi ditahan, masing-masing berinisial US, P, MU, dan FS. Selain itu, terdapat tiga anak di bawah umur yang turut terseret dalam jaringan narkotika ini, yakni anak RS, anak SNW, dan anak AP. Ketiganya saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan berlaku tanpa penahanan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni MNM, ASF, dan DR tidak ditahan, namun menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis. Dari keseluruhan kasus, kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran gelap narkotika ini diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
Jenis narkoba yang disita bervariasi, mulai dari tembakau sintetis, ganja, hingga obat keras terbatas (OKT). Masing-masing kasus dikenai pasal yang berbeda sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Untuk kasus tembakau sintetis, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Adapun untuk kasus ganja, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama. Sementara untuk kasus obat keras terbatas (OKT), dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Pihak kepolisian bersama BNNK Ciamis menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli, terutama pasca-libur panjang yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba untuk melancarkan aksinya. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. (Tito)