Advertisement
Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Raperda tentang Pencegahan serta Pengendalian Penyakit Menular. Kedua usulan regulasi ini dinilai sangat relevan dan mendesak mengingat kebutuhan Kota Banjar dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan kesehatan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Banjar H Dadang R Kalyubi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan raperda tersebut bertujuan untuk menjawab berbagai persoalan krusial di tengah masyarakat. “Peningkatan arus lalu lintas serta potensi penyebaran penyakit menular perlu diantisipasi secara hukum dan sistematis,” ujarnya.
Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas akan mengatur tata kelola lalu lintas perkotaan secara menyeluruh, termasuk rekayasa jalan, keselamatan pengguna jalan, hingga pengelolaan parkir. Harapannya, peraturan ini dapat menjadi solusi atas kepadatan dan ketidaktertiban lalu lintas yang kerap terjadi, terutama di kawasan pusat kota dan pasar.
Sementara itu, Raperda Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular akan memperkuat langkah antisipasi dan penanganan wabah di tingkat kota. Regulasi ini mencakup penguatan sistem deteksi dini, koordinasi antarinstansi kesehatan, hingga edukasi masyarakat tentang pola hidup bersih dan sehat.
Kedua raperda tersebut kini memasuki tahap pembahasan awal oleh panitia khusus. Pemerintah Kota Banjar berharap, setelah disahkan, kedua peraturan ini dapat memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kenyamanan hidup masyarakat. (Tito)