Advertisement
BANJAR , Mejahijau.Net – Kasus korupsi level Daerah kota Banjar, Jabar berinisial DRK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar. Kejari Sri Haryanto, mengatakan Penetapan ini dilakukan setelah proses ekspos yang digelar pada Senin, 14 April 2025. Setelah semua pihak, lanjutnya sepakat dalam ekspos tersebut, surat penetapan tersangka dikeluarkan pada Rabu, 16 April 2025. Kemudian, Keesokan harinya, Kamis 17 April, DRK langsung dipanggil untuk pemeriksaan.
'Proses penyelidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan pengumpulan data serta pemeriksaan mendalam. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 64 orang saksi dan menyita lebih dari 200 dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut," Ujar Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto.
Kejari mengungkap, kasus ini menyangkut penggunaan dana tunjangan perumahan dan transportasi yang dianggarkan untuk DPRD Kota Banjar dari tahun 2017 hingga 2021. Menurutnya, kerugian negara yang muncul dari hasil pemeriksaan awal diperkirakan mencapai 3M lebih.
"Kerugian diperkirakan mencapai Rp3.523.950.000 (tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),"jelasnya.
Meskipun baru satu tersangka yang ditetapkan, penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Jika nantinya ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum, maka penambahan tersangka sangat dimungkinkan. “Kami masih mendalami berbagai bukti yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujar salah satu penyidik
Tersangka DRK di angkut menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 4.40 wib dari Kejaksaan Banjar, ke Rutan Kelas II Kebonwaru Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana negara dalam jumlah besar dan berkaitan dengan pejabat publik. Pihak berwenang terus berkomitmen menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional.(Tito)