Advertisement
Banjar, Mejahijau.Net – Fenomena hubungan seksual di kalangan remaja, khususnya anak di bawah umur, kini menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah. Praktisi sekaligus pemerhati Hukum Edis Gunawan Santanapraja SH saat di hubungi melalui Wash Up nya kepada mejahijau mengatakan di Indonesia secara tegas mengatur bahwa hubungan seksual dengan anak di bawah umur, meskipun atas dasar suka sama suka, tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ungkapnya.
Edis menambahkan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan Pasal 81, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anak dapat dikenai sanksi pidana berat. Lanjutnya , Anak di bawah umur, yakni mereka yang belum berusia 18 tahun, dianggap belum memiliki kecakapan hukum untuk memberikan persetujuan terhadap aktivitas seksual.
Dengan demikian, apabila seorang anak perempuan di bawah umur hamil akibat hubungan dengan pasangan yang juga belum dewasa atau belum menikah secara sah, maka hubungan tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai persetubuhan terhadap anak. Bahkan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
“Persetujuan anak di bawah umur terhadap hubungan seksual tidak memiliki kekuatan hukum, karena mereka belum dianggap cakap menurut hukum,” jelas Edis
Edis berharap situasi ini menuntut peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk memberikan edukasi seksual yang tepat sejak dini. Hal ini penting agar anak-anak memahami risiko dan konsekuensi hukum dari pergaulan bebas dan aktivitas seksual yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk dengan pengawasan ketat terhadap potensi eksploitasi seksual anak, baik di dunia nyata maupun di media digital.
Masyarakat diminta untuk tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan atau penyimpangan yang dialami anak-anak di lingkungan sekitar. Kehamilan di luar nikah pada usia dini bukan hanya masalah sosial, tapi juga berpotensi menjadi kasus pidana yang serius. (Tito)