Advertisement
Banjar , Mekahijau.Net– Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Banjar, Sri Haryanto, dalam wawancara bersama media pada Rabu (23/4)
Menurut Sri Haryanto, penetapan tersangka terhadap DRK dilakukan setelah pihak kejaksaan mengantongi cukup bukti. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai di situ. "Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi kami pastikan akan ada tersangka lain yang menyusul," ujarnya.
Sri Haryanto juga memberikan peringatan tegas kepada para anggota DPRD yang menjabat pada periode 2017 hingga 2021. Ia menekankan bahwa jika mereka merasa menggunakan anggaran negara secara tidak sah, lebih baik segera mengembalikannya. “Lebih cepat lebih baik, karena kerugian negara bisa saja bertambah seiring ditemukannya pelaku-pelaku baru,” jelasnya.
Kejari Banjar saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Bukti-bukti tambahan tengah dikumpulkan, dan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kalangan legislatif terus berlangsung. Hal ini membuka peluang munculnya nama-nama baru yang terlibat dalam pusaran korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat publik tertinggi di lembaga legislatif daerah. Pemerintah daerah dan masyarakat sipil pun diimbau untuk mendukung proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan objektif.
“Kasus ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Kita ingin bersih-bersih, dan itu harus dimulai dari yang paling atas,” pungkas Sri Haryanto. (Tito)