Advertisement
Banjar, Mejahijau.Net– Kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar kini kosong setelah pejabat sebelumnya tersandung kasus korupsi. Kekosongan ini menimbulkan pertanyaan publik, siapa yang akan mengisi posisi strategis tersebut hingga terpilihnya ketua definitif?
Berdasarkan Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, yang diperbarui lewat Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 dan 2023, diatur bahwa kekosongan jabatan ketua DPRD dapat diisi sementara oleh salah satu wakil ketua yang masih aktif.
Meski kedua Wakil Ketua DPRD saat ini berasal dari partai yang berbeda dengan ketua sebelumnya, secara regulasi hal itu tidak menjadi penghalang. Tata tertib DPRD tidak mensyaratkan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua harus berasal dari partai yang sama. Yang terpenting, calon Plt Ketua merupakan Wakil Ketua DPRD yang sah dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD dalam rapat internal.
Penunjukan Plt Ketua bersifat sementara dan akan berakhir ketika ketua definitif yang baru dilantik melalui mekanisme resmi, termasuk surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat atas usulan partai politik pengusung.
Sementara itu, masyarakat dan pengamat politik di Kota Banjar mendorong agar proses penggantian ini dilakukan secara transparan dan mengedepankan kepentingan publik. “Kepemimpinan DPRD harus tetap berjalan agar tidak terjadi kekosongan arah dalam pengambilan kebijakan,” ujar seorang akademisi lokal.
Saat di hubungi Mejahijau melalui Wash Up Plt Sekertaris DPRD kota Banjar Dedi Suwardi mengatakan Rabu (33/4) melalui musyawarah kami sudah menentukan untuk jabatan sebagai plt ,Diambil dari Dua jabatan wakil DPRD aktiv ,sepakat seperti yang di atur di Tata tertib DPRD no 1 tahun 2020 dan 2023 saudara Ating dari partai PDIP menjabat Plt ketua DPRD sampai ketua defetitif terpilih atau di lantik.pungkasnya (Tito)