Advertisement
Banjar, Mejahijau.Net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat mendesak penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut kasus meninggalnya Muhammad Chandra, yang sebelumnya dinyatakan tenggelam, melalui pendekatan hukum perlindungan anak.
Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf, dalam konferensi pers pada Senin (7/42025) di salah satu Rumah Makan menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Kota Banjar merupakan respons atas laporan keluarga korban yang menilai penanganan awal kasus tersebut belum memadai.
"Orang tua almarhum sudah melapor ke Polsek, namun kami menilai pelaporan itu tidak berkembang sebagaimana mestinya. Karena itu, pihak keluarga menghubungi kami , kami langsung datang dari Bekasi untuk membantu agar kasus ini terang dan tidak simpang siur di media," ungkap Andi.
Wahyuni, Ketua Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak LBH Benteng, menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dari orang tua serta teman-teman dekat almarhum, diduga kuat Chandra mengalami tekanan psikis berat sebelum akhirnya mengakhiri hidupnya.
"Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jelas diatur bahwa kekerasan terhadap anak mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Dugaan kami, korban mengalami kekerasan psikis yang memicu tindakan ekstrem tersebut," jelas Wahyuni.
Pihak LBH menyebut laporan awal telah diajukan ke Polres setempat dengan merujuk pada pasal 76C dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memberikan sanksi pidana minimal 3 tahun 6 bulan serta denda hingga Rp72 juta bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Hukuman dapat meningkat jika terbukti menyebabkan luka berat atau kematian.
Sampai saat ini, LBH belum mengungkapkan identitas terduga pelaku, namun menegaskan bahwa laporan sudah disusun berdasarkan kesaksian keluarga dan rekan-rekan korban. Mereka juga membuka kemungkinan bahwa kasus ini bisa berkembang ke ranah dugaan pelecehan atau bentuk kekerasan lainnya, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.
"Yang pasti, pintu masuk laporan ini adalah kekerasan psikis. Kita serahkan kepada penyidik untuk mendalami lebih lanjut apakah ada unsur lain yang terlibat," tutup Wahyuni. (Tito)